Rabu, 18 Maret 2009

Teknik Persidangan

Pengantar
Sidang / Musyawarah adalah suatu pertemuan formal diantara beberapa orang dalam rangka membicarakan sesuatu masalah dan berupaya mencari keputusan penyelesaian yang diterima semua pihak yang bertemu tsb.
Musyawarah merupakan sebuah keharusan dalam suatu organisasi, yang nantinya mengharapkan menghasilkan keputusan dan atau ketetapan. Keputusan dan ketetetapan tidak berjalan mulus dalam setiap pengambilannya, karena banyak hal yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan dengan seksama agar keputusan maupun ketetapan semaksimal mungkin dapat diterima oleh semua anggota. Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa prinsip musyawarah dibangun dari falsafah keunggulan akal kolektif atau akal individu.

Dalil
“…. Sedang urusan mereka di putuskan dengan musyawarah antara mereka ”
( QS Asy-Syuraa : 38 )
“…. Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang yangf bertawakal kepada-Nya ” ( QS Ali Imran : 159 )

Macam – macam Sidang :
1.Ditinjau dari peserta
sidang pleno
sidang komisi
sidang subkomisi

2.Ditinjau dari keputusan
Kongres/muktamar
konferensi

3.Ditinjau dari jabatan sidang/rapat
presidium
harian
pleno
bidang


Unsur – unsur sidang :
peserta
waktu
tempat
Perlengkapan
Panitia Pelaksana
Pimpinan sidang
Tata tertib
Sekretaris/notulen
Acara, draft pembahasan

Syarat peserta :
Mengerti masalah
Tidak emosional
Saling menghargai

Syarat tempat :
Dapat menampung peserta
Sarana dan prasarana sidang cukup
Aman
Bersih dan sehat

Syarat – syarat pimpinan sidang :
Memiliki jiwa kepemimpinan
Mempunyai wawasan yang luas
Mengetahui teknik dan bahan persidangan
Mempunyai sikap adil, bijaksana, akomodatif, simpatik, menarik, dan tegas/berani
Tidak otoriter dalam mengambil keputusan

Tugas dan kewajiban pimpinan sidang :
Mengatur lalu lintas sidang,
Mengarahkan sidang,
Mengupayakan terjadinya kesepakatan, sebagai salah satu kunci untuk pencapaian – pencapaian target (baca : target internal) sidang tsb

Aturan Main :
Pimpinan sidang harus selalu lebih dari 1 orang & berjumlah ganjil yang disebut dengan Presidium Sidang. Di awal persidangan, pimpinan sidang disebut oleh Pindangtar (Pimpinan Sidang Sementara) yang biasanya berasal dari Panitia Sterring Committee. Setelah disepakati pemilihan Presidium Sidang maka pimpinan sidang diambil alih oleh Presidium Sidang

Istilah – istilah sidang :
Mohon bicara
Skorsing : Menunda sementara waktu jalannya sidang
Lobbying : Menunda waktu sidang untuk mencari kesesuaian faham dalam rangka mencari kesepakatan
PK (Peninjauan Kembali) : Meninjau ulang apa yang telah ditetapkan sesuai dengan kesepakatan forum
Interupsi :Memotong pembicaraan orang lain dalam sebuah persidangan
Point of Order : memotong pembicaraan karena tidak sesuai dengan yang sedang dibahas
Point of Information : memotong pembicaraan karena ingin menambah keterangan
Point of Privacy Personal : memotong pembicaraan karena dianggap menyinggung masalah pribadi
Point of Clarification : memotong pembicaraan untuk menjelaskan sesuatu
Point of Question: memotong pembicaraan karena ingin mengajukan pertanyaan
Point of Opended : memotong pembicaraan untuk meluruskan sebuah informasi/berita

Penggunaan palu sidang
1x pukul
membuka sidang dan menskor sidang,
menerima dan menyerahkan palu sidang,
meminta perhatian,
keputusan sementara,
menskors sidang 1x15menit, atau 1x30 menit

2 x pukul
mencabut skors,
menskors sidang 2 x 15 menit atau 2 x 30 menit

3x pukul
membuka dan menutup sidang resmi
keputusan akhir

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More